Kampung Bugis merupakan salah satu perkampungan etnis Bugis yang terletak di wilayah pesisir Kota Denpasar, tepatnya di daerah Suwung Kauh, Bali. Keberadaan kampung ini menjadi penanda nyata dari jejak sejarah panjang migrasi masyarakat Bugis dari Sulawesi Selatan ke Pulau Dewata yang telah berlangsung sejak berabad-abad silam. Keberadaan mereka bukan hanya menjadi bagian dari dinamika sosial di Bali, namun juga menjadi cermin betapa kayanya keragaman budaya dan agama di Indonesia. Di tengah dominasi masyarakat Hindu Bali, komunitas Bugis Muslim ini mampu hidup berdampingan secara harmonis. Mereka tidak hanya menjaga ajaran Islam dengan baik, tetapi juga berhasil mempertahankan tradisi khas Bugis di tengah lingkungan budaya yang berbeda. Kehidupan beragama masyarakat Bugis di Bali dijalani dengan penuh komitmen, antara lain melalui pembangunan masjid sebagai pusat ibadah dan sosial, pelaksanaan pengajian rutin, serta penyelenggaraan berbagai tradisi keagamaan dan budaya yang diwariskan oleh leluhur mereka. Salah satu bentuk warisan yang sangat berharga dan menjadi simbol kekayaan budaya sekaligus spiritual adalah keberadaan empat manuskrip Al-Qur’an klasik yang berasal dari Sulawesi Selatan. Perpindahan mushaf kuno dari Sulawesi Selatan ke Bali berkaitan erat dengan sejarah migrasi para pelaut dan pedagang Bugis-Makassar ke kawasan timur Indonesia, termasuk Bali, sejak abad ke-17. (Khusyairi et al., 2016)
Menurut Fajriyatun (2022) dalam skripsinya di UIN Walisongo yang mengkaji filologis dan historis mushaf kuno Bugis, manuskrip-manuskrip tersebut dibawa langsung oleh para ulama atau tokoh spiritual Bugis yang merantau ke Bali sebagai bagian dari misi dakwah dan penyebaran agama Islam. Mereka tidak hanya membawa barang dagangan, tetapi juga naskah-naskah keagamaan sebagai bekal spiritual dan simbol identitas keislaman. Penting dicatat bahwa proses pemindahan mushaf ini tidak terjadi dalam satu waktu, melainkan melalui jalur perjalanan yang panjang seiring dengan migrasi komunitas Bugis ke Bali yang didorong oleh tekanan politik, konflik internal kerajaan, atau pencarian kehidupan yang lebih stabil. Bapak Junaidi selaku ketua masjid Al-Mu’awwanatul Khairiyyah pada 19 Juni 2025 menuturkan bahwa empat manuskrip kuno ini dikategorikan ke dalam dua pasangan, masing-masing disebut sebagai “manuskrip laki-laki” dan “manuskrip perempuan.” Salah satu mushaf kini telah disumbangkan ke Bayt Al-Qur’an Jakarta. Sementara itu, mushaf yang lain disimpan dan dijaga di Masjid Al-Mu’awwanatul Khairiyyah di Kampung Bugis Sesetan, Denpasar. Manuskrip ini hanya digunakan secara terbatas, yaitu dua kali dalam setahun ketika berlangsung khataman Al-Qur’an di bulan Ramadan. Keberadaan mushaf ini tidak hanya berfungsi sebagai kitab suci, melainkan juga sebagai simbol otentik warisan budaya dan spiritual yang dijaga secara turun-temurun.
Mengenai penyebutan “mushaf laki-laki” dan “mushaf perempuan,” istilah ini tidak hanya menunjukkan ukuran fisik semata, tetapi juga merefleksikan filosofi keseimbangan dalam kebudayaan lokal, khususnya dalam pandangan dunia Bugis maupun Bali yang mengenal konsep dualisme simbolik. Dalam pandangan ini, segala sesuatu yang berpasangan melambangkan harmoni, kelengkapan, dan keteraturan kosmis. Kehadiran kedua mushaf dalam format pasangan menunjukkan bahwa keberagamaan dan pelestarian nilai spiritual juga memerlukan keseimbangan antara unsur maskulin dan feminin tidak hanya sebagai simbol gender, tetapi juga sebagai penggambaran peran saling melengkapi dalam menjaga keluhuran ajaran dan nilai leluhur. (Zaelani et al., 2015)
Manuskrip-manuskrip ini ditulis tangan,menunjukkan ciri khas tinta dan jenis kertas yang langka serta tidak ditemukan pada mushaf modern. Pada awalnya, mushaf ini bahkan belum dilengkapi dengan harakat, sehingga memerlukan bimbingan langsung dari guru atau ulama dalam proses pembelajaran. Hal ini menggambarkan betapa tingginya komitmen masyarakat dahulu dalam mendalami Al-Qur’an, meskipun terbatas secara fasilitas, namun tidak terbatas dalam semangat belajar. Masjid Al-Mu’awwanatul Khairiyyah di Kampung Bugis menjadi simpul spiritual sekaligus pusat pelestarian nilai keislaman masyarakat. Tidak hanya difungsikan sebagai tempat shalat berjamaah, masjid ini juga memainkan peran penting dalam pembinaan karakter keagamaan dan pelestarian pendidikan informal, khususnya dalam menjaga tradisi pembacaan Al-Qur’an secara turun-temurun. Tradisi khataman Al-Qur’an di bulan Ramadan serta pelaksanaan doa bersama untuk leluhur merupakan wujud nyata dari pewarisan nilai-nilai spiritual yang masih hidup hingga saat ini.
Di tengah arus modernisasi dan derasnya pengaruh pariwisata serta urbanisasi yang melanda Denpasar, masyarakat Kampung Bugis terus berupaya menjaga identitas dan budaya mereka agar tidak hilang ditelan zaman. Kampung ini bukan hanya menjadi tempat tinggal secara geografis, tetapi juga menjadi representasi keteguhan identitas budaya, simbol percampuran yang harmonis antara Islam dan lokalitas Bali, serta pusat pemeliharaan nilai-nilai warisan. Selain nilai spiritual, mushaf kuno tersebut juga mengandung nilai keilmuan yang tinggi. Dalam beberapa manuskrip terdapat aksara Lontara Bugis sebagai catatan tambahan, yang menjadi penguat konteks budaya asal komunitas. Penambahan ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an dipahami tidak hanya sebagai teks suci yang dibaca, tetapi juga sebagai warisan ilmu yang harus dikontekstualisasikan dengan budaya masyarakat. Tidak berhenti di situ, manuskrip juga memuat hadis-hadis faḍā’il al-suwar, yakni keterangan mengenai keutamaan surat-surat tertentu dalam Al-Qur’an. Hadis-hadis tersebut biasanya ditulis di awal setiap surat dan menjadi bentuk dakwah edukatif yang mendorong masyarakat untuk tidak hanya membaca, tetapi juga memahami dan menghayati makna serta keutamaannya. Model seperti ini menjadi alat pendidikan tradisional yang sangat efektif, terutama dalam meningkatkan kedekatan emosional masyarakat dengan Al-Qur’an. (Surur, 2018)
Jejak intelektual masyarakat Bugis di Bali juga dapat dilacak dari adanya rujukan dalam manuskrip kepada Tafsīr Qāḍī, yang diidentifikasi berkaitan dengan Tafsīr al-Baiḍāwī. Tafsir ini adalah salah satu karya klasik populer di dunia Islam dan banyak digunakan di pesantren-pesantren tradisional di Nusantara. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Bugis Bali memiliki koneksi ke dalam jaringan intelektual Islam global, serta menjadi bagian dari tradisi keilmuan Islam yang berkelanjutan. Sayangnya, keberadaan manuskrip ini belum banyak mendapat perhatian akademik. Kajian mendalam mengenai transmisi ilmu tafsir dan hadis dalam mushaf lokal ini masih sangat terbatas. Padahal, manuskrip tersebut menyimpan potensi besar sebagai sumber pengetahuan lokal yang bisa diangkat melalui pendekatan filologis, historis, dan tafsir, agar kekayaan lokal ini tidak hanya dilestarikan secara fisik, tetapi juga secara keilmuan.
Usia manuskrip yang sudah sangat tua, ditambah dengan iklim tropis yang mempercepat proses pelapukan, menjadikan pelestariannya sebagai tantangan tersendiri. Oleh karena itu, perlu adanya langkah konkret seperti digitalisasi, pengarsipan ilmiah, serta pembinaan masyarakat agar mampu mewariskan pengetahuan ini secara utuh kepada generasi mendatang. Kampung Bugis Suwung, dengan seluruh kekayaan sejarah dan nilai spiritualnya, adalah bukti bahwa Islam tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dengan cara yang adaptif, kreatif, dan kontekstual. Warisan mushaf kuno yang dijaga dengan penuh rasa hormat bukan hanya menunjukkan penghargaan terhadap masa lalu, tetapi juga menjadi pijakan penting untuk membangun masa depan keislaman yang tetap selaras dengan budaya lokal.
Referensi:
Fajriyatun. (2022). Mushaf Al-Qur’an kuno koleksi Zen Usman: Kajian filologis dan historis (Skripsi, UIN Walisongo).
Khusyairi, J. A., Latif, A., & Samidi, S. (2016). “Berlayar menuju Pulau Dewata” migrasi orang-orang Bugis-Makassar ke Bali Utara [“Sailing to the Island of Gods” Migration of Buginese-Makassarese to North Bali]. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 18(1), 121–134. https://doi.org/10.14203/jmb.v18i1.345
Surur, A. (2018). Lektur agama dalam aksara Lontara berbahasa Bugis. Al-Qalam, 7(2), 24. https://doi.org/10.31969/alq.v7i2.609
Zaelani, A., Sudrajat, E., & Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. (2015). Mushaf Al-Qur’an kuno di Bali. Suhuf, 8(2), 303–324.
Penulis : Salsa Fi Sabilillah, Ariella Zaneta, Musyrofah, Zidni Nifaqoh Dwi Wanandi
Editor : Dept.Kominfo HMPS IAT







0 comentários:
Posting Komentar