Subscribe Us

6/recent/slider

Entri yang Diunggulkan

Luka Bercerita

Kau tahu apa tentang kesedihan? Kesedihan adalah hujan di saat kemarau; langit menetes ketika bumi tak lagi berharap, dan tak seorang pun me...

Kamis, 16 April 2026

“Pergeseran Paradigma Tafsir Al-Qur’an: Dari Individualitas Menuju Tradisi Genealogis”

Dalam dua puluh tahun terakhir, kajian tafsir Al-Qur’an menunjukkan perubahan cara pandang yang cukup mendasar. Jika sebelumnya tafsir kerap dipahami sebagai hasil pemikiran individual yang berdiri sendiri, kini ia lebih dilihat sebagai produk tradisi intelektual yang terbentuk melalui proses sosial, kultural, historis, dan bersifat akumulatif. Salah satu figur penting dalam pergeseran ini adalah Walid Saleh, yang mengajukan konsep genealogical tradition dalam penulisan sejarah tafsir.

Dalam kerangka genealogis, Saleh menegaskan bahwa karya tafsir tidak dapat dipahami secara terpisah dari tradisi yang melahirkannya. Tafsir dipandang sebagai jaringan proses transmisi, adopsi, revisi, dan transformasi makna yang berlangsung lintas generasi. Seorang mufasir tidak hanya berinteraksi dengan teks Al-Qur’an, tetapi juga dengan warisan interpretasi sebelumnya, yang kemudian ia olah kembali dalam konteks zamannya.

Dalam konteks ini, dapat diidentifikasi suatu tipologi yang menunjukkan pola interaksi para mufasir terhadap tradisi tafsir. Pertama, tipologi transmisi, yaitu kecenderungan mufasir untuk menukil dan melestarikan pendapat-pendapat sebelumnya. Kedua, tipologi seleksi, di mana mufasir mulai melakukan pemilahan terhadap berbagai pandangan yang ada. Ketiga, tipologi rekonstruksi, yakni upaya menyusun ulang materi tafsir dengan penekanan dan struktur baru. Keempat, tipologi transformasi, yaitu pengembangan makna yang lebih kreatif sesuai dengan horizon intelektual zamannya. Tipologi ini menegaskan bahwa tafsir bukan sekadar reproduksi, melainkan proses dinamis yang melibatkan negosiasi makna secara terus-menerus.

Gagasan ini tampak dalam karya para mufasir klasik seperti Al-Tha'labi, Al-Zamakhshari, hingga Al-Baydawi, yang seluruhnya beroperasi dalam kerangka tradisi yang terus diwariskan sekaligus dinegosiasikan. Dalam perspektif ini, orisinalitas tidak diartikan sebagai penciptaan gagasan yang sepenuhnya baru, melainkan sebagai kemampuan untuk berdialog secara kreatif dengan khazanah tafsir yang telah ada.

Lebih jauh, Saleh juga mengkritik pandangan yang menganggap pengulangan dalam literatur tafsir klasik sebagai bentuk kemandekan intelektual. Ia justru melihat adanya mekanisme “daur ulang” yang kompleks di balik fenomena tersebut. Para mufasir melakukan seleksi, penataan ulang, serta pemberian aksentuasi baru terhadap materi yang diwarisi, sehingga menghasilkan konstruksi makna yang relevan dengan horizon intelektual dan kebutuhan zamannya.

Oleh : Arina Khoirotina

0 comentários:

Posting Komentar