Setiap penganut agama manapun pasti memiliki pedoman hidup, sesuatu yang paling otoritatif dalam menentukan benar salah, apa yang harus, boleh dan dilarang pada segala aktifitas ritual dan sosial pemeluk agama tersebut. Tidak hanya sebatas disitu, sesuatu yang paling otoritatif ini juga menerangkan konsekuensi-konsekuensi dari segala tindakan seorang pemeluk agama yang tertuang dalam bentuk janji dan ancaman. Sudah menjadi ajaran keyakinan dasar agama Islam, jika agama ini meyakini bahwa sumber paling otoritatif itu adalah Al Quran dan hadis. Al-Quran yang sejak pertama telah diyakini sebagai firman Allah, dimana Dia menuangkan segala kehendak-kehendaknya, kitab yang diklaim sebagai satu-satunya petunjuk untuk mendekatkan diri kepada-Nya dan definisi dari hadis adalah segala ucapan, tindakan dan diam tanda setujunya Nabi Muhammad sebagai manifestasi dari penjelasan kitab suci, dalam artian semua ajaran Al Quran telah dilakukan oleh Nabi Muhammad, atau semua kehidupan ritual dan sosial Nabi Muhammad adalah manifestasi dari ajaran Al-Quran. Maka tidak heran jika Aisyah mengatakan akhlak nabi adalah akhlak Al-Quran. Isi kandungan Al-Quran dan hadis secara garis besar bisa dipetakan menjadi dua bagian, bagian pertama adalah wilayah teosentris, sedangkan bagian kedua adalah atroposentris.
Pada bagian pertama, meliputi konsep-konsep ketuhanan, ketentuan inti ritual peribadatan dan informasi-informasi mengenai ekskatalogis. Dalam kategori ini, pemahaman dan penafsiran kebal akan konteks, baik dari segi waktu dan kondisi. Karena memang dalam kategori ini wahyu berbicara sangat detail dan tuntas, oleh karenanya kreasi dan inovasi di ranah ini tidak diperbolehkan atau lebih tepatnya disebut bid'ah. Sedangkan bagian kedua yang merupakan ranah atroposentris, masalah muamalah, hukum-hukum, dan detail kecil fikih. Umumnya hanya dijelaskan secara universal, garis-garis besarnya saja dan sangat berkaitan dengan konteks tempat dan waktu. Di wilayah ini, tidak ada kata baku dan final, kemungkinan berubah sangat terbuka dan dinamis. Dan proses reinterpretasi, revitalisasi dan reaktualisasi sangat digalakakan. Untuk itu, proses pendekatan penafsiran kontekstual dalam ranah atroposentris sangat diperlukan. Terminologi kontekstual disini menurut Noeng Muhadjir adalah makna yang melihat relevansi masa lalu, sekarang, dan yang akan datang. Dalam artian, teks Al Quran dan Hadis akan dilihat dari titik sejarah lampau, makna fungsional sekarang dan prediksi makna yang relevan dimasa yang akan datang. Tafsir kontekstual pastinya akan lebih melihat sasaran atau ideal moral dalam teks yang kemudian akan diformulasikan ulang bentuk legal formalnya. Upaya ini dimunculkan oleh tokoh Fazlur Rahman yang kemudian diteruskan oleh muridnya Abdullah Saeed dengan bukunya "Al-Quran Abad 21 ", kehadiran tokoh - tokoh tafsir seperti ini tentunya menjadi angin segar bagi umat muslim dewasa ini. Akan tetapi jangan sampai berhenti disitu, karena zaman sekarang telah berubah menjadi zaman milenial yang menuntut para pegiat tafsir hadis untuk melakukan reaktualisasi lebih lanjut lagi. Tafsir Al Quran yang kekinian juga harus dibarengi dengan keserasian dengan local wisdom di Nusantara, seperti pesan KH. Abdurrahman Wahid bahwa Islam datang bukan mengubah budaya leluhur "kita" menjadi budaya "ana", bukan untuk "aku" menjadi "ana", "sampean" menjadi "anta", "sedulur" menjadi "akhi". Kita pertahankan milik kita, kita harus serap ajarannya, bukan budaya Arabnya.






0 comentários:
Posting Komentar